Masyarakat yang mermukim di ngata
lumbulama adalah masyakat adat suku da’a yang tidak lepas dari sejarah asal
usul orang kamalisi atau to ulujadi sebagai penghuni wilayah adat yang begitu
luas serta melakukan pembagian kewilayaan keadatan sesui dengan musyawarah
(mosiromu/potangara) pembagian hak-hak atas keulayakan keadatan tersebut.
Dalam perkembangan manusia ini,
orang da’a memprcayai belum ada adat atau aturan yang mengatur adat dalam
kehidupan manusia nanti setelah diciptakannya orang yang mereka sebut sebagai
“Tomanurung – Tobarakah “ dari sinilah barulah mereka mengenal system adat,
yang kini tetap di jaga. Lumbulama yang secara hokum adatpun masih berpatron
pada kepimimpinan ngata adat dombu (saudara).
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah.
Masyarakat adat
lumbulama(kasoloa) dalam penguasaan sumber daya alam serta mengelolahnya sejak
ratusan tahun yang lalu dan hal ini dapat di buktikan dengan berbagai
peninggalan-peninggalan orang tua mereka seperti kuburan tua, perkampungan tua,
tumbuh-tumbuhan yang di tanam oleh orang tua (leluhur) mereka sejak ratusan
tahun yang lalu, serta beberapa nama tempat-tempat yang memiliki sejarah dan
tempat yang dikeramatkan.
Tata cara dan tradisi pengelolaan
sumber daya alam yang ada di lumbulama hampir tidak berbeda dengan
wilayah-wilayah ngata lainnya di kamalisi (memilki sejarah asal usul dan
kearifan local yang sama) dimana pengelolaannya selalu berpegang teguh pada
budaya dan tradisi leluhur mereka.
1. Sistem penguasaan
Sumber daya alam di manfaatkan
sebaik-baiknya untuk kesejahtetaraan dan di kuasai serta dikelola bersama
secara adil untuk kesejahteraan rakyat. Dalam penguasaannya, sumber daya alam
di kuasai dan di manfaatka oleh kelompok di mana semua orang mempunyai hak yang
yang sama dalam penguasaannya. Penguasan yang di maksud di sini adalah
penguasaan komunal. Penguasaan komunal adalah penguasaan dan kepemilikan
berdasarkan prinsip dan kepentingan bersama di bawah pengawasan bersama.Dalam
prinsip penguasaan juga, Komunitas Kamalisi tidak tertutup kepada siapa saja
yang ingin mengelolah Sumber Daya Alam yang ada di wilayah adatnya, dengan
harus meminta izin atau memberitahukan /pemberitahuan lembaga adat.
2. Sistem Kepemilikan
Tanah dan Masyarakat hukum adat
saling memiliki korelasi yang signifikan, ini menciptakan suatu hak untuk
menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya. Hak-hak dan
system kepemiliklah tanah di wilayah adat da’a lumbulama juga seperti halnya
beberapa wilayah adat yang ada disulawesi tengah. Kepemilikan tersebut di
dasarkan atas dan proses kepemilikan komunal, kepemilikan individual dengan
sebuah prinsip yang telah di percayai oleh orang da’a bahwa tanah itu adalah
tanah adat yang telah di wariskan dan di berikan oleh leluhur untuk ntodea
(Masyarakat) agar dijaga. Prinsip kepemilikan dan penjagaan itu dapat dilihat
dari ungkapan leluhur ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual
adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat dalah mendustai dan menyakiti
leluhur” .
Kepemilikan komunal adalah
kepemilikan yang dimiliki secara kelompok dan dimanfaatkan serta di atur
penggunaan dan pengawasannya oleh kelompok. Hak perolehnya juga melalui
kelompok artinya pada saat membuak lahan penggarapannya dilakukan secara
kelompok. Jenis kepemilikan ini juga berkaitan dengan pembagian hasilnya. Jenis
kepemilikan ini, dapat saja dimanfaatkan oleh individu yang ada didalam kelompok
tersebut atau orang lain yang di luar kelompok garapan tersebut.dengan melalui:
1. Meminta izin dan mendapat
persetujuan dari kelompok tersebut
2. Harus memberikan sedikit hasil
pertanian dari tanah tersebut sesui dengan kerelaan untuk kelompok pemilkinya.
3. Tidak di perbolehkan menanam
tanaman jangka panjang.
4. tanah tersebut tidak dalam
masa istrahat.
Batas Wilayah
Batas Barat Vavugaga
Batas Selatan Salumpaku
Batas Timur Ongulara
Batas Utara Salungkaenu