Selasa, 19 Mei 2020

Sejarah Desa LUMBULAMA

Silahkan bagikan :
۞ Ψ§Ω„Ψ³َّΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω„Ψ§َΩ…ُ ΨΉَΩ„َيْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€ΩƒُΩ…ْ وَΨ±َΨ­ْΩ…َΩ€Ω€Ψ©ُ Ψ§Ω„Ω„Ω€Ω€Ω€Ω€Ω‡ِ وَΨ¨َΨ±َΩƒَΨ§ΨͺُΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω‡ُ ۞
۞ Ψ¨Ψ³Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω… Ψ§Ω„Ω„ّΩ€Ω€Ω€Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±ّΨ­Ω…ٰΩ† Ψ§Ω„Ψ±ّΨ­ΩŠΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω… ۞
-----------------------------------------------------------------------

 

Masyarakat yang mermukim di ngata lumbulama adalah masyakat adat suku da’a yang tidak lepas dari sejarah asal usul orang kamalisi atau to ulujadi sebagai penghuni wilayah adat yang begitu luas serta melakukan pembagian kewilayaan keadatan sesui dengan musyawarah (mosiromu/potangara) pembagian hak-hak atas keulayakan keadatan tersebut.

Dalam perkembangan manusia ini, orang da’a memprcayai belum ada adat atau aturan yang mengatur adat dalam kehidupan manusia nanti setelah diciptakannya orang yang mereka sebut sebagai “Tomanurung – Tobarakah “ dari sinilah barulah mereka mengenal system adat, yang kini tetap di jaga. Lumbulama yang secara hokum adatpun masih berpatron pada kepimimpinan ngata adat dombu (saudara).

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah.

Masyarakat adat lumbulama(kasoloa) dalam penguasaan sumber daya alam serta mengelolahnya sejak ratusan tahun yang lalu dan hal ini dapat di buktikan dengan berbagai peninggalan-peninggalan orang tua mereka seperti kuburan tua, perkampungan tua, tumbuh-tumbuhan yang di tanam oleh orang tua (leluhur) mereka sejak ratusan tahun yang lalu, serta beberapa nama tempat-tempat yang memiliki sejarah dan tempat yang dikeramatkan.

Tata cara dan tradisi pengelolaan sumber daya alam yang ada di lumbulama hampir tidak berbeda dengan wilayah-wilayah ngata lainnya di kamalisi (memilki sejarah asal usul dan kearifan local yang sama) dimana pengelolaannya selalu berpegang teguh pada budaya dan tradisi leluhur mereka.

 

1. Sistem penguasaan

Sumber daya alam di manfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahtetaraan dan di kuasai serta dikelola bersama secara adil untuk kesejahteraan rakyat. Dalam penguasaannya, sumber daya alam di kuasai dan di manfaatka oleh kelompok di mana semua orang mempunyai hak yang yang sama dalam penguasaannya. Penguasan yang di maksud di sini adalah penguasaan komunal. Penguasaan komunal adalah penguasaan dan kepemilikan berdasarkan prinsip dan kepentingan bersama di bawah pengawasan bersama.Dalam prinsip penguasaan juga, Komunitas Kamalisi tidak tertutup kepada siapa saja yang ingin mengelolah Sumber Daya Alam yang ada di wilayah adatnya, dengan harus meminta izin atau memberitahukan /pemberitahuan lembaga adat.

2. Sistem Kepemilikan

Tanah dan Masyarakat hukum adat saling memiliki korelasi yang signifikan, ini menciptakan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya. Hak-hak dan system kepemiliklah tanah di wilayah adat da’a lumbulama juga seperti halnya beberapa wilayah adat yang ada disulawesi tengah. Kepemilikan tersebut di dasarkan atas dan proses kepemilikan komunal, kepemilikan individual dengan sebuah prinsip yang telah di percayai oleh orang da’a bahwa tanah itu adalah tanah adat yang telah di wariskan dan di berikan oleh leluhur untuk ntodea (Masyarakat) agar dijaga. Prinsip kepemilikan dan penjagaan itu dapat dilihat dari ungkapan leluhur ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat dalah mendustai dan menyakiti leluhur” .

Kepemilikan komunal adalah kepemilikan yang dimiliki secara kelompok dan dimanfaatkan serta di atur penggunaan dan pengawasannya oleh kelompok. Hak perolehnya juga melalui kelompok artinya pada saat membuak lahan penggarapannya dilakukan secara kelompok. Jenis kepemilikan ini juga berkaitan dengan pembagian hasilnya. Jenis kepemilikan ini, dapat saja dimanfaatkan oleh individu yang ada didalam kelompok tersebut atau orang lain yang di luar kelompok garapan tersebut.dengan melalui:

1. Meminta izin dan mendapat persetujuan dari kelompok tersebut

2. Harus memberikan sedikit hasil pertanian dari tanah tersebut sesui dengan kerelaan untuk kelompok pemilkinya.

3. Tidak di perbolehkan menanam tanaman jangka panjang.

4. tanah tersebut tidak dalam masa istrahat.


Batas Wilayah

Batas Barat         Vavugaga

Batas Selatan     Salumpaku

Batas Timur        Ongulara

Batas Utara         Salungkaenu


۞ Ψ§Ω„Ψ­Ω…Ψ― Ω„Ω„Ω‡ Ψ±Ψ¨ّ Ψ§Ω„ΨΉٰΩ„Ω…ΩŠΩ† ۞

-----------------------------------------------------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Rumahku ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞