Sejarah dan dampak pelanggaran
HAM berat di masa lalu menjadi topik yang didiskusikan bersama Lembaga Adat
Kulawi. Secara khusus, pelanggaran HAM berat yang dibincangkan adalah Peristiwa
1965/1966 yang terjadi di Kulawi. Peristiwa 1965/1966 atau Tragedi 1965/1966 adalah
peristiwa pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh sebagai
pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa ini terjadi setelah
kegagalan usaha kudeta Gerakan 30 September (G30S) yang menewaskan enam
Jenderal dan satu Perwira TNI Angkatan Darat. Tragedi 1965/1966 dianggap
sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia dan merupakan
pelanggaran HAM berat.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi
tindakan kekerasan dan pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh sebagai
anggota atau simpatisan PKI. Para korban ditangkap sewenang-wenang, penahanan
tanpa proses hukum, penyiksaan, pemerkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa,
pembunuhan, penghilangan paksa dan wajib lapor yang mengakibatkan trauma
mendalam dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan keluarga korban.
Presiden Joko Widodo telah
berupaya memulihkan hak-hak para korban dengan membentuk Tim Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat pada masa lalu (Tim
PPHAM). Di Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura sebagai Walikota Palu menyampaikan
permintaan maaf kepada korban kasus peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu
tersebut. Penyampaian maaf itu diungkapkan di hadapan ratusan keluarga korban
dalam acara seminar hasil penelitian dan ferivikasi korban Peristiwa 1965/1966
di Kota Palu pada Selasa (19/5) tahun 2013 di ruang Auditorium kantor Wali Kota
Palu. Walikota Palu H. Rusdy Mastura bertekad mengubah paradigma masyarakat,
terutama di Kota Palu agar sadar HAM. Beliau memberikan pelayanan kesehatan
gratis bagi korban dan memberikan beasiswa atau pendidikan gratis kepada
anak-cucu korban.
Metode alur waktu untuk menggali
dampak dans ejarah pelanggaran ham berat di kulawi
Penggunaan metode Alur Waktu
untuk menggali Peristiwa 1965/1966 di Kulawi bersama Lembaga Adat. Metode Alur
Waktu dipilih untuk lebih mempermudah para peserta untuk kembali mengingat
Peristiwa 1965/1966.
Hasil Diskusi
Di Kulawi, terdapat beberapa
korban Peristiwa 1965/1966 yang tersebar dibeberapa daerah. Salah satu korban
yang berhasil diwawancarai oleh pengurus Rumah Belajar adalah keluarga korban
Taha Tandausu yang dulunya merupakan seorang guru di Kulawi. Menurut informasi
yang didapatkan, Taha Tandausu di tangkap pada saat perjalanan menuju sekolah
tempatnya mengajar. Taha Tandausu kemudian dibawa ke Kota Palu dan dipenjarakan
selama 6 tahun dan melakukan kerja paksa, setelah keluar dari penjara Taha
Tandausu di pecat dari pekerjaannya. Taha Tandausu ditangkap karena dianggap
sebagai simpatisan PKI, terkait dengan profesinya yang menjadikan Taha Tandausu
seorang yang kritik.
Pada kegiatan ini, pengurus Rumah
Belajar Kulawi melakukan sharing session. Sharing session ini terutama
dilakukan bessama warga dan lembaga adat Kulawi yang dianggap mengetahui
informasi mengenai peristiwa 65/66 di Kulawi. Metode yang digunakannya adalah
alur waktu. Dalam metode tersebut pengurus mewawancarai warga mengenai apa saja
yang terjadi di Kulawi dalam rentan waktu tahun 1960 sampai tahun 2000.***
Sumber : DISINI
0 comment:
Posting Komentar