Kabupaten Sigi adalah sebuah
kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibukotanya adalah Bora yang
berada di Kecamatan Sigi Biromaru.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala. Kabupaten Sigi memiliki luas wilayah sekitar 5.196 km2 dengan jumlah Penduduk mencapai 247.057 jiwa 2017.
SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SIGI
Sebelum ditaklukan oleh
pemerintah Belanda pada Tahun 1904 wilayah Kabupaten Sigi merupakan salah satu
wilayah pemerintahan raja-raja yang berdirisendiri-sendiri d iProvins iSulawesi Tengah, yaitu Kerajaan Sigi Dolo yang
pusat pemerintahannya berkedudukan di Bora.
Pemerintah Hindia Belanda
menduduki kerajaan ini setelah mengalami perang Sigi Dolo.Perang diakhiri
dengan penanda tanganan perjanjian yang dikenal dengan langeverkliring yang kemudian disusul konterverkliring yang intinya pengakuan terhadap kedaulatan
pemerintahan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan tersebut.
Setelah ditaklukan pada tahun 1904
dijadikan wilayah administratif dengan nama distrik, selain dari distrik yang
dinamakan onder distrik. Gabungan dari
beberapa distrik disebut swapraja atau disebut landscap (Zelfsbestewer ondeland
schappen).
Untuk mengatur pemerintahan dalam
wilayah swapraja ini sebagai pelaksanaan korteverklering, pemerintah Belanda
menetapkan peraturan tentang
daerah-daerah yang pemerintahan sendiri berlaku sejak tahun 1927 dan diubah
pada tahun 1938 dengan nama zelfbestusregelen.
Dalam perkembangan selanjutnya
wilayah Sulawesi Tengah dijadikan beberapa Afdeling, dimana Kerajaan Sigi Dolo masuk ke Onder
afdeling Palu. Pada akhir tahun 1948
Sulawesi Tengah menjadi satu daerah otonom dengan Ibu Kota Poso.Oleh pemerintah
dibentuk dua badanya itu dewan raja-raja yang diketuai oleh Bestari Laborahima
anggotanya sebagian besar ditunjuk oleh pemerintah selaku penasihat.
Dengan terbentuknya Sulawesi
Tengah maka lembaga-lembaga pemerintah seperti residen, asistenresiden, gezag,
hebar/kontreleur dihapuskan dan dirubah menjadi kepala pemerintahan negeri,
sedang Landschap menjadi Swapraja.
BerdasarkanKeputusanGubernur
Sulawesi Tengah Tanggal 23 OktoberTahun 1951 (diubahkembalitanggal 30 April
1952) daerah Sulawesi Tengah
kembalimenjadiduawilayahadministratif.Sehubungandenganpembagianinimaka DPRD
Sulawesi Tengah padaTangal 16 November 1951 menyatukandiri bersama dewan
pemerintah daerah dan menyerahkan tugas dan kekuasaan kepada Gubernur Sulawesi
Tengah dengan surat tanggal 4 Maret 1952 No. 183, pembubaran daerah Sulawesi
Tengah dan daerahnya menjadi daerah Swatantara.
Berdasarkan peraturan Pemerintah
No. 33 Tahun 1952 terhitung mulaiTanggal 12 Agustus 1952 daerah Sulawesi Tengah
dibagi menjadi dua kabupaten yaitu :
- Kabupaten Donggala yang
wilayahnya meliputi bekas Onder afdelingPalu, Donggala, Parigi dan Toli-toli;
- Kabupaten Poso yang wilayahnya
meliputi bekas Onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk.
Selanjutnya berdasarkan
undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dibagi menjadi dua kabupaten
Daerah tingkat II yaitu:
1. Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala meliputi Onder Afdeling Palu, Donggala dan Parigi;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II
Toli-toli meliputi OnderAfdeling Toli-toli dan Buol.
Kemudian diterbitkan dan
disyahkanUndang-Undang No 27 Tahun 2008
mengenai pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Juli 2008. Sebelumnya
Kabupaten Donggala telah mengalami pemekaran menjadi Kota Palu dan Kabupaten
Parigi Moutong.
Dari 30 kecamatan yang terdapat
di Kabupaten Donggala sebanyak 15 kecamatan masuk ke Kabupaten Sigi yaitu
Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Kulawi, Kecamatan
Lindu, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Palolo, Kecamatan
Sigi Biromaru, KecamatanTanambulava, KecamatanDolo, Kecamatan Dolo Selatan,
Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola, Kecamatan Kinovaro dan Kecamatan
Marawola Barat. Adapun pejabat Bupati
yang pertama ditunjuk adalah Drs. Hidayat.
Sumber :
https://sanggentala.wordpress.com/tentang-sigi
0 comment:
Posting Komentar