Sejarah Singkat Kecamatan Sigi
Biromaru
Kecamatan Sigi Biromaru merupakan
salah satu wilayah Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi dengan
membawahi 17 desa dan 1 UPT Trasn. Berdasarkan catatan Sejarah Sulawesi Tengah,
bahwa sebelumnya Sigi merupakan salah satu daerah kerajaan yang dikenal dengan
nama Kerajaan Sigi" yang pusat
pemerintahannya berkedudukan di Bora, oleh sebab itu penggunaan kata Sigi dan
kata Biromaru dalam sejarah pemerintahan di wilayah ini tidak dapat dipisahkan
walaupun antara Sigi dan Biromaru masing-masing juga memiliki riwayat atau
sejarahnya sendiri-sendiri. "Sigi" berasal dari kata
"Masigi", karena konon riwayatnya dimana pada zaman dahulu di wilayah
sebelah timur Desa Bora yang menjadi pusat pemukiman penduduk waktu itu,
tepatnya di daerah yang sekarang disebut Desa Sigimpu tiba-tiba ditemukan
sebuah masjid dengan lima orang pegawai syarahnya yang dilengkapi dengan sebuah
beduk dan sebuah khotbah yang ditulis di kulit kayu yang oleh masyarakat Sigi
disebut Ivo. Dari kejadian itu, maka orang-orang yang melihat masjid itu dari
dekat menyebut "Masigimpu" sedangkan mereka yang melihat dari
kejauhan di atas bukit menyebutnya "Masigira", maka mulai saat itulah
wilayah yang belum bernama ini oleh masyarakat lazim disebut wilayah
"Sigimpu" dengan masyarakatnya dijuluki sebagai
"Tosigimpu", sedangkan wilayah yang jauh dari tempat masjid
itu oleh masyarakat disebut
wilayah "Sigira" dengan masyarakatnya disebut "Tosigira".
Demikian julukan nama untuk wilayah ini, hingga sampai terbentuknya “Kerajaan
Sigi” yang menguasai dua wilayah tersebut.
Sedangkan Biromaru menurut
sejarahnya berasal dari kata "Biro" yaitu alang-alang yang sejenis
tebu, dan kata "Maru" yang artinya tua atau lapuk. Karena konon
sebelum wilayah ini dihuni oleh manusia, wilayah ini masih merupakan suatu
hamparan tanah yang luas ditumbuhi tanaman-tanaman "Biro" yakni
tanaman alang-alang yang sejenis tebu. Sehingga ketika datang sekelompok
orang-orang yang berasal dari daerah pegunungan Lando sekarang disebut
Raranggonau untuk berburu"Moasu" babi di wilayah ini, karena melihat
kondisi alamnya yang dianggap oleh mereka cukup baik untuk daerah pemukiman dan
untuk bercocok tanam, maka sekelompok orang-orang yang datang "Moasu"
itu akhirnya bertekad untuk tidak mau lagi kembali ke daerah asalnya di wilayah
pegunungan, tetapi bertekad untuk membuka wilayah ini sebagai wilayah pemukiman
bagi seluruh keluarga mereka. Dengan tekad tersebut, maka mulai saat itu
wilayah ini menjadi suatu wilayah pemukiman yang baru dan belum bernama. Namun
setelah sekian lama mereka menghuni wilayah ini, maka pada suatu ketika dimana
saat mereka yang menjadi penghuni wilayah ini sedang bekerja untuk memaras
alang-alang yang berupa tebu itu untuk dijadikan persawahan, tiba-tiba salah
seorang dari merekayang bekerja itu menemukan seekor belut dipucuk daun
alang-alang seperti tebu itu atau dalam bahasa kaili disebut "Biro"
yang sudah tua atau lapuk yang juga disebut dalam bahasa kaili
"Namaru". Dengan kejadian itu maka mulai saat itu orang-orang yang
tinggal diwilayah ini mulai menyebut daerah pemukiman mereka dengan nama
"Biro-maru" sedangkan belut yang didapat di daun "Biro-
Namaru" tadi dianggap sebagai mustika kampung dalam bahasa kaili disebut
"Tinuvu-Nungata", dan belut yang dianggap sebagai
"Tinuvu-Nungata" ini hingga sekarang masih tetap disimpan oleh
keturunan orang yang menemukan pada waktu itu. Setelah wilayah ini mulai
bernama "Biro-maru" maka mulai saat itu pula wilayah ini dikenal
sebagai suatu wilayah kerajaan lokal dengan membentuk sistim kepemimpinan yang
dipimpin oleh seorang Madika dan dibantu oleh seorang Baligau, seorang Pabicara
dan seorang Tadulako. Hubungan kerajaan lokal Biromaru dengan kerajaan besar
Sigi saat itu belum terjalin, namun setelah adanya perkawinan para anggota
keluarga Raja-raja, barulah antara kedua daerah ini memiliki hubungan
persaudaraan yang sangat kuat dan bahkan mengikat persaudaraan dengan satu
semboyan "Ane Tori Sigi Masusa, Tori Biromaru Mageroka Rara" artinya
"Jika orang-orang Sigi sedang mengalami kesusahan, maka orang-orang
Biromarulah yang akan merasakan kesusahan itu" demikian semboyan itu
berlaku secara timbal balik antara Sigi dan Biromaru. Kemudian setelah
diproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia maka terjadilah
perubahan-perubahan secara fundamental dalam mencapai tujuan negara sebagaimana
ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan selanjutnya dinyatakan
didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18: Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 21 Nopember 1964
ditetapkanlah wilayah Distrik Sigi Biromaru menjadi wilayah Kecamatan Sigi
Biromaru dengan susunan 41 desa. Pada tahun 1997 Kecamatan Sigi Biromaru
dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan
Palolo, kemudian dimekarkan lagi menjadi
3 kecamatan yaitu Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan Tanambulava.
B. Letak, Luas dan Batas Wilayah
Kecamatan Sigi Biromaru merupakan
salah satu kecamatan yang ada
di wilayah Kabupaten Sigi, serta
terbagi atas 17 Desa dan 1 UPT Lembah Palu
berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Kecamatan Palu Selatan
Sebelah Selatan : Kecamatan Tanambulava
Sebelah Timur : Kecamatan Palolo
Sebelah Barat : Kecamatan Dolo
0 comment:
Posting Komentar